Membedah Karut Marut Mahkamah Konstitusi
ARTIKEL
Almizan Ulfa
4/13/20269 min read
Saya mulai dengan mesin pencari Google dengan pertanyaan normatif ringan sebagai berikut: “Apakah hakim konstitusi independen?” AI Google menjawab sebagai berikut: “Secara konstitusional, Hakim Konstitusi di Indonesia wajib independen dan merdeka dalam memutus perkara, bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk kekuasaan politik. Kemandirian ini dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 24C UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk menjaga objektivitas dan keadilan”. Namun, dalam praktiknya, independensi sering mendapat tantangan dan sorotan masyarakat.
Zainal Arifin Mochtar (UGM), misalnya, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi itu tidak lebih dari perpanjangan tangan pemerintah dan lembaga legislatif[1]. Pernyataan ini disampaikan dalam acara diskusi publik di Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Indonesia Jentera.
Dalam nuansa yang sama, namun dalam perspektif konflik kepentingan hakim konstitusi, AI Google menyatakan “Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran ini terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. AI Google selanjutnya menyampaikan poin-poin penting kasus Anwar Usman, sebagai berikut: “(i) Pelanggaran Kode Etik Berat: MKMK, yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, menyatakan Anwar Usman melanggar 5 prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk prinsip independensi dan integritas; (ii) Konflik Kepentingan: Anwar Usman terlibat dalam memutus perkara yang berkaitan langsung dengan anggota keluarganya, yaitu keponakannya, Gibran Rakabuming Raka; (iii) Sanksi: Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK namun tetap menjabat sebagai Hakim Konstitusi; (iv) Pelanggaran Lanjutan: Anwar Usman kembali dinilai melanggar kode etik karena tidak terima dicopot dan mengadakan konferensi pers yang menyudutkan MKMK, dan (v) Ketidakpuasan Publik: Banyak pihak, termasuk masyarakat sipil dan pelapor, kecewa karena sanksi dianggap kurang tegas (seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat).
Pertanyaannya sekarang adalah adakah rujukan(-rujukan) lain yang konsisten dengan narasi di atas? Narasi independensi sering mendapat tantangan dan sorotan masyarakat serta narasi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak lebih dari perpanjangan tangan pemerintah dan lembaga legislatif (DPR).
Yang jelas, di peradilan MK untuk mempertahankan suatu UU atau membatalkannya cukup dengan keputusan sembilan hakim konstitusi, tidak dengan keputusan 575 anggota DPR. Selain itu, putusan MK dapat saja diputuskan dalam waktu hanya satu atau dua bulan. Di DPR ini melalui proses legislasi yang panjang dan dapat berlangsung lama dan tidak tertutup kemungkinan jauh melampaui masa jabatan anggota DPR (5 tahun).
Implikasinya, pihak-pihak yang berkepentingan selain dari ruling party tersebut lebih gampang mengubah suatu UU atau mempertahankan suatu UU lewat peradilan MK. Ini sangat buruk dan ancaman nyata atas kelangsungan NKRI. Ini harus dihentikan dan untuk itu, MK perlu dirombak total atau bahkan dibubarkan.
Artikel ini mencoba membangun rujukan alternatif yang konsisten dengan narasi termaksud diatas. Ini penulis sajikan dalam lima perspektif, yaitu: (i) beberapa kasus putusan MK; (ii) rekrutmen hakim konstitusi; (iii) pola beracara di MK; (iv) formulasi permohonan yang dibuat MK, dan (v) masa jabatan hakim konstitusi. Kesemua ini banyak didukung oleh pengalaman penulis beracara di MK sebagai pemohon/kuasa hukum (tiga perkara/putusan) dan sebagai kuasa hukum (satu perkara/putusan). Selain itu, ini juga didukung oleh pengalaman penulis dalam Pemilu di Era Reformasi, baik sebagai calon anggota DPR 2019 maupun sebagai pengamat biasa.
Kita mulai dari beberapa Putusan MK sebagai berikut: (i) norma persyaratan umur Ca/Cawapres (Perkara No. 90/2023); (ii) norma persyaratan umur komisioner KPK (Perkara No); (iii) Pemilu serentak Perkara No. Pemilu serentak, dan (iv) norma ambang batas pasangan calon presiden. Perkara No. Akan diperlihatkan bahwa ada indikasi konflik kepentingan yang sangat kuat pada masing-masing putusan tersebut.
Lanjut dengan pola rekrutmen hakim konstitusi. Ketua MK (2025),[2] Suhartoyo, menepis anggapan publik bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR sulit bersikap independen. Dalam kata-katanya, “Sering muncul pertanyaan: bagaimana hakim bisa independen jika diusulkan oleh lembaga yang produknya harus diuji MK?” Dijawab sendiri dengan mengatakan bahwa pada praktiknya, hakim dari jalur DPR atau pemerintah justru sering menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memutus perkara yang menyangkut kepentingan lembaga pengusulnya. Lanjut dalam kata-katanya, “Kadang kami yang dari Mahkamah Agung justru kalah galak.
Ketua MK tersebut tersirat mengatakan bahwa hakim konstitusi yang berasal dari jalur pemerintah atau DPR terkadang lebih berani membuat putusan yang benar-benar objektif untuk kepentingan publik. Pertanyaannya adalah tercantum dalam putusan yang mana? Kenapa dianggap demikian, jika hal ini memang ada?
Tak kalah menariknya, kasus hakim konstitusi Aswanto, 2014–2022, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada akhir 2022. Alasan DPR memberhentikannya adalah karena ia dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR.
Pencopotan Aswanto menimbulkan polemik hukum dan disebut sebagai serangan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. AI Google mengatakan "Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menanggapi pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR pada Oktober 2022. Sebagai Menko Polhukam saat itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam keputusan DPR mengganti Aswanto, menyebutnya sebagai kewenangan lembaga pengusul, meskipun tindakan tersebut dinilai tidak lazim."
Lebih menggigit lagi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, 2003–2008, yang dirilis Tempo 1 Oktober 2022 dengan judul artikel "Jimly Asshiddiqie: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Undang-Undang." Frasa Jimly yang dikutip Tempo adalah “Melanggar konstitusi, melanggar undang-undang,” yang diucapkan di Gedung MK, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kekuasaan menghendaki demikian. Pemberhentian ini kemudian disahkan dengan Keppres Presiden Jokowi. Dan, ini merupakan pesan untuk hakim-hakim konstitusi yang lain yang akan coba-coba berseberangan dengan kepentingan DPR.
Lebih jauh lagi, rekrutmen ini jauh dari transparan dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada yang berhak untuk menjadi hakim konstitusi. Akan dibahas lebih lanjut dalam artikel penulis yang lain.
Mohon tunggu updating lebih lanjut. Terima kasih


Membedah Karut Marut Mahkmah Konstitusi
Versi April 20, 2026
Membedah Karut Marut Mahkamah Konstitusi
Saya mulai dengan mesin pencari Google dengan pertanyaan normatif ringan sebagai berikut: “Apakah hakim konstitusi independen?” AI Google menjawab sebagai berikut: “Secara konstitusional, Hakim Konstitusi di Indonesia wajib independen dan merdeka dalam memutus perkara, bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk kekuasaan politik. Kemandirian ini dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 24C UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk menjaga objektivitas dan keadilan”. Namun, dalam praktiknya, independensi sering mendapat tantangan dan sorotan masyarakat.
Zainal Arifin Mochtar (UGM), misalnya, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi itu tidak lebih dari perpanjangan tangan pemerintah dan lembaga legislatif[1]. Pernyataan ini disampaikan dalam acara diskusi publik di Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Indonesia Jentera.
Dalam nuansa yang sama, namun dalam perspektif konflik kepentingan hakim konstitusi, AI Google menyatakan “Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran ini terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Pertanyaannya sekarang adalah adakah rujukan(-rujukan) lain yang konsisten dengan narasi di atas? Narasi independensi sering mendapat tantangan dan sorotan masyarakat serta narasi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak lebih dari perpanjangan tangan pemerintah dan lembaga legislatif (DPR).
Yang jelas, di peradilan MK untuk mempertahankan suatu UU atau membatalkannya cukup dengan keputusan sembilan hakim konstitusi, tidak dengan keputusan 575 anggota DPR. Selain itu, putusan MK dapat saja diputuskan dalam waktu hanya satu atau dua bulan. Di DPR ini melalui proses legislasi yang panjang dan dapat berlangsung lama dan tidak tertutup kemungkinan jauh melampaui masa jabatan anggota DPR (5 tahun).
Implikasinya, pihak-pihak yang berkepentingan selain dari ruling party tersebut lebih gampang mengubah suatu UU atau mempertahankan suatu UU lewat peradilan MK. Ini sangat buruk dan ancaman nyata atas kelangsungan NKRI. Ini harus dihentikan dan untuk itu, MK perlu dirombak total atau bahkan dibubarkan.
Artikel ini mencoba membangun rujukan alternatif yang konsisten dengan narasi termaksud diatas. Ini penulis sajikan dalam lima perspektif, yaitu: (i) beberapa kasus putusan MK; (ii) rekrutmen hakim konstitusi; (iii) pola beracara di MK; (iv) formulasi permohonan yang dibuat MK, dan (v) masa jabatan hakim konstitusi. Kesemua ini banyak didukung oleh pengalaman penulis beracara di MK sebagai pemohon/kuasa hukum (tiga perkara/putusan) dan sebagai kuasa hukum (satu perkara/putusan). Selain itu, ini juga didukung oleh pengalaman penulis dalam Pemilu di Era Reformasi, baik sebagai calon anggota DPR 2019 maupun sebagai pengamat biasa.
Kita mulai dari beberapa Putusan MK sebagai berikut: (i) norma persyaratan umur Ca/Cawapres (Perkara No. 90/2023); (ii) norma persyaratan umur komisioner KPK (Perkara No); (iii) Pemilu serentak Perkara No. dan Perkara No., dan (iv) norma ambang batas pasangan calon presiden. Perkara No. Akan diperlihatkan bahwa ada indikasi konflik kepentingan yang sangat kuat pada masing-masing putusan tersebut.
Lanjut dengan pola rekrutmen hakim konstitusi. Ketua MK (2025),[2] Suhartoyo, menepis anggapan publik bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR sulit bersikap independen. Dalam kata-katanya, “Sering muncul pertanyaan: bagaimana hakim bisa independen jika diusulkan oleh lembaga yang produknya harus diuji MK?” Dijawab sendiri dengan mengatakan bahwa pada praktiknya, hakim dari jalur DPR atau pemerintah justru sering menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memutus perkara yang menyangkut kepentingan lembaga pengusulnya. Lanjut dalam kata-katanya, “Kadang kami yang dari Mahkamah Agung justru kalah galak.
Ketua MK tersebut tersirat mengatakan bahwa hakim konstitusi yang berasal dari jalur pemerintah atau DPR terkadang lebih berani membuat putusan yang benar-benar objektif untuk kepentingan publik. Pertanyaannya adalah tercantum dalam putusan yang mana (-mana) saja itu? Kenapa dianggap demikian, jika hal ini memang ada?
Tak kalah menariknya, kasus hakim konstitusi Aswanto, 2014–2022, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada akhir 2022. Alasan DPR memberhentikannya adalah karena ia dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR.
Dalam kaitan ini, Kompas.com, 4 Oktober 2022, 15:17 WIB mengatakan “Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDI-P, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa pencopotan Aswanto berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan undang-undang hasil legislasi di parlemen.” Komisi III DPR membidangi Hukum, HAM dan Keamanan.
Pencopotan Aswanto menimbulkan polemik hukum dan disebut sebagai serangan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. AI Google mengatakan "Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menanggapi pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR pada Oktober 2022. Sebagai Menko Polhukam saat itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam keputusan DPR mengganti Aswanto, menyebutnya sebagai kewenangan lembaga pengusul, meskipun tindakan tersebut dinilai tidak lazim."
Lebih menggigit lagi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, 2003–2008, yang dirilis Tempo 1 Oktober 2022 dengan judul artikel "Jimly Asshiddiqie: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Undang-Undang." Frasa Jimly yang dikutip Tempo adalah “Melanggar konstitusi, melanggar undang-undang,” yang diucapkan di Gedung MK, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kekuasaan menghendaki demikian. Pemberhentian ini kemudian disahkan dengan Keppres Presiden Jokowi. Dan, ini merupakan pesan untuk hakim-hakim konstitusi yang lain yang akan coba-coba berseberangan dengan kepentingan DPR.
Pertanyaanya sekarang adalah Apakah masih ada yang percaya dengan Hakim Konstitusi.
Lebih jauh lagi, rekrutmen ini jauh dari transparan dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada yang berhak untuk menjadi hakim konstitusi. Akan dibahas lebih lanjut dalam artikel penulis yang lain.
Mohon tunggu updating lebih lanjut. Terima kasih


Melanggar Konstitusi, Melanggar UU Penggantian Hakim Konstitusi
You didn’t come this far to stop
AI Google mengatakan "pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai 2022. Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2035"
Wikipedia: "M. Guntur Hamzah (lahir 8 Januari 1965) adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.[2] Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai 2022.[3] Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2035.
Guntur Hamzah terpilih setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu
Pada tanggal 23 November 2022, Guntur Hamzah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2022–2035 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia dilantik oleh Presiden Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI
Hukum online 23 November 2022
Akhirnya Profesor M. Guntur Hamzah resmi menjabat hakim konstitusi menggantikan Aswanto setelah mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (23/11/2022). Pengangkatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Seperti diketahui, proses pergantian Hakim Konstitusi Aswanto kepada Prof Guntur menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai melanggar UU MK dan konstitusi.
Website MA RI
Jakarta-Humas. Senin 2 Februari 2026. Berdasarkan Pengumuman Dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Selaku Ketua Panitia Seleksi. Nomor : 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026. Tertanggal 2 Februari 2026. Tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung RITahun Anggaran 2026.
Untuk lebih jelasnya berikut Pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Selaku Panitia Seleksi.
Pengumuman / Senin, 2 Februari 2026 20:03 WIB / Devi Sugara
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA CALON HAKIMKONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026
Jakarta-Humas. Senin 2 Februari 2026. Berdasarkan Pengumuman Dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Selaku Ketua Panitia Seleksi. Nomor : 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026. Tertanggal 2 Februari 2026. Tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung RITahun Anggaran 2026.
Untuk lebih jelasnya berikut Pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Selaku Panitia Seleksi.
10 orang lulus seleksi admnistrasi. semua dari lembaga MA
Search di website MA dengan kata kunci "lowongan hakim Konstitusi dan dan rekrutmen hakim konstitusi: tidak ada hasil
Kementerian Sekretariat Negara
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON HAKIM KONSTITUSI YANG DIAJUKAN OLEH PRESIDEN
Share berita ke :
Jumat, 04 Mei 2018
Di baca 548 kali
Dalam rangka mengisi kekosongan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diajukan oleh Presiden, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Hakim Konstitusi Republik Indonesia.
- Pengumuman Pelamar Calon Hakim Konstitusi yang Dinyatakan Lulus Tes Tertulis [download]
- Pengumuman Pelamar Calon Hakim Konstitusi yang Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi [download]
- Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Hakim Konstitusi yang Diajukan Oleh Presiden [download]
- Pengumuman Pendaftaran MK 2018 (PDF) [download]
- Kelengkapan Dokumen (Word & Excel) [download]
Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Hakim
Daftar Riwayat Hidup
Daftar Harta Kekayaan
Surat Pernyataan Berpengalaman di Bidang Hukum
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Kelengkapan Dokumen (PDF)
Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Hakim [download]
Daftar Riwayat Hidup [download]
Daftar Harta Kekayaan [download]
Surat Pernyataan Berpengalaman di Bidang Hukum [download]
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana [download]
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit [download]


