Visi & Misi Masyumi

VISI.

Terwujudnya masyarakar Indonesia yang makmur dan diridhoi oleh Allah Subhanahu Wa Ta'alaerwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala

MISI

  1. Mewujudkan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kuat, unggul, maju, mandiri, cerdas berkeadilan dan demokratis berdasarkan nilai yang Islami.

  2. Mewujudkan masyarakat dan bangsa yang sejahterah serta berakhlakul karimah

Visi 2029 Masyumi

Pemilu 2029 Motto: Masyumi Menang

  1. Berhasil menjadi Peserta Pemilu

  2. Berhasil menjadi Parpol Parlemen

  3. Berhasil Mengusung Capres Partai (Koalisi) Masyumi menjadi Pemenang

Berhasil masuk Senayan

  • Ambang batas parlemen memang sudah dihapus vide Putusan MK No.

  • Namun, implementasinya memerlukan amandemen UU No. 7/217 tentang Pemilu

  • Masyumi akan mengawal ketat putusan a quo

  • Masyumi akan mengajukan Caleg DPR dan DPRD yang amanah dan bebas dari belenggu oligarki.

  • Masyumi akan mengambil garis demarkasi yang tegas: Masuk pemerintahan atau Oposisi

Capres Masyumi 2029

  • Fisabilliah

  • Bebas Oligarki

  • Bebas KKN

  • Tingginya etika yang dimiliki

  • Melekatnya Integritas dan Kapasitas yang tinggi

  • Menjadi presiden adalah ibadah

  • Memiliki visi Indonesia Gemilang 2045

Persyaratan Parpol Peserta Pemilu

Pasal 173 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum

ayat (1) Partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU

ayat (2) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan

a. Berstatus badan hukum sesuai undang-undang

b. Memiliki kepenurusan di seluruh provinsi

c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuhpuluhlima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

d. Memiliki kepengurusan di 50% (limapuluhpersen) jumlah kecamatan di di kabupaten/kota yang bersangkutan

e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiapuluhpersen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan pada kepengurusan tingkat pusat

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satuperseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu

h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan

i. Menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU...

AMBANG BATAS PARLEMEN

Putusan No. 116/PUU-XXI/2023

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Visi Masyumi 2045

Visi 2045

Kesejahteraan & Pelayanan Umum

Made in Indonesia 2045

Pembangunan dan Inovasi

Demokrasi

Hukum .

People and culture

Our people are what make us unique. Rather than outsourcing our construction engineers from questionable outsourcing establishments, we provide them with an environment that supports professional growth.

We are strong believers in giving our employees a voice. Our teams are put together with the help of our resident psychologist to ensure maximum productivity and engagement.

woman wearing black scoop-neck long-sleeved shirt
woman wearing black scoop-neck long-sleeved shirt
Esther Bryce

Founder / Interior designer

woman in black blazer with brown hair
woman in black blazer with brown hair
Lianne Wilson

Broker

man standing near white wall
man standing near white wall
Jaden Smith

Architect

woman smiling wearing denim jacket
woman smiling wearing denim jacket
Jessica Kim

Photographer