PUU/JR UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum

Persyaratan Keanggotaan

Pasal 173 ayat (2) f.

“memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota”

Kepengurusan Tingkat Kecamatan

Pasal 173 ayat (2) d UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum

(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di

kabupaten/kota yang bersangkutan

Rekapitulasi Manual Berjenjang

Pasal 393 ayat (2)“PPK melakukan rekapitulasi hasil peng-hitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu.”

Penyerahan Berkas Persyaratan Calon Anggota Legislatif

Pasal 240 Ayat (2) “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: