Pengujian UU (Judicial Review): PUU/JR UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada empat norma dalam UU a quo yang perlu diuji konstitusionalitasnya. Dua norma pertama terkait persyaratan Parpol untuk lolos sebagai peserta Pemilu. Berikutnya norma yang terkait dengan Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan secara Manual berjenjang, dan persyaratan penyerahan berkas calon anggota legislatif.
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 173 ayat (2) f.
•“memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota”
Secara umum setiap Parpol membutuhkan KTP minimal sebanyak 125.000 lembar untuk dapat lolos ke tahap verifikasi faktual.
Jika biaya pengumpulan per lembar KTP itu Rp20k, maka anggaran yang dibutuhkan adalah Rp2,5 miliar!
Lebih jauh lagi, terlihat adanya inkonsistensi yang kuat antara jumlah KTP dengan jumlah perolehan suara dalam Pileg.
Partai Masyumi sudah berhasil menerbitkan Buku Panduan Umu Pengumpulan KTP. Ini mengacu pada optimalisasi pengulpulan KTP dengan mengacu pada norma 1/1.000 atau 1.000 KTP untu Kabko dengan jumlah penduduk yang lebih dari 1kk orang.
Kepengurusan Tingkat Kecamatan
Pasal 173 ayat (2) d UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan
Pasal ini jelas-jelas tidak konsisten dengan prinsip dan makna Parpol. Pasal ini lebih cocok untuk mengatur organisasi massa.
Rekapitulasi Manual Berjenjang
•Pasal 393 ayat (2)“PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu.”
Jika kita integrasikan dengan beberapa pasal lain yang terkait, maka substansi atau prinsip rekapitulasi manual berjenjang adalah sebagai berikut; (i) KPPS melakukan rekap di TPS; (ii) PPK melakukan rekap hasil Pemilu untuk seluruh TPS di wilayah kecamatanya. Rekap ini dikelompokan dalam desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan ini; (iii) KPU Kabko melakukan rekap untuk seluruh hasil Pemilu menurut wilayah kecamatan Kabko itu; (iv) KPU Provinsi melakukan rekap hasil Pemilu untuk tingkat Kabko; (v) KPU melakukan rekap untuk hasil Pemilu seluruh Indonesia menurut provinsi.
Dengan aplikasi Sirekap seharusnya Rekapitulasi sudah selesai di TPS. Tidak perlu lagi rekap di Kecamatan, Kabko dan seterusnya hingga rekap KPU. Implikasinya adalah seperti dibawah ini
Norma ini menyebabkan: (i) kecurangan TSM; (ii) lambat; (iii) boros APBN; (iv) tidak cerdas; (v) tidak sinkron dengan kemajuan teknologi

Pasal-pasal yang terkait:
  1. Pasal 13 huruf d
  2. Pasal 26 huruf b
  3. Pasal 19 huruf c
  4. Pasal 53 huruf c
  5. Pasal 64 huruf d
Pasal-pasal yang terkait:
  1. Pasal 13 huruf d
    KPU Berwenang : .... d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi......
  2. Pasal 19 huruf c
    KPU Kabko berwenang: .....menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota- beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK
  3. Pasal 53 angka 1 huruf c: : PPK bertugas.... c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD I(abupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS......
  4. Pasal 64 huruf d: PPLN bertugas: melakukan rekapifulasi hasil penghihrngan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya
Pasal-pasal yang terkait:
  1. Pasal 13 huruf d
  2. Pasal 26 huruf b
  3. Pasal 19 huruf c
  4. Pasal 53 huruf c
  5. Pasal 64 huruf d

Satker KPU

Diagram Rekap Manual Berjenjang
Diagram E-Rekap
Penyerahan Berkas Persyaratan Calon Anggota Legislatif
Pasal 240 Ayat (2) “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
Norma ini berakibat: menembah volume perkejaan Penyelnggara dan Peserta Pemilu, boros, tidak cerdas.