Mahkamah Konstitusi

Masyumi Go MK

Partai Masyumi akan menggalang koalisi partai politik untuk pengawalan Putusan MK dan untuk mengajukan permohonan pengujian UU utamanya UU Pemilu dan UU Parpol, ke Mahkamah Konstitusi

Ini kami kemas dengan apik dalam enam pokok permasalahan seperti tersaji dibawah ini

Putusan tentang Ambang Batas Parlemen

Putusan No: 163/PUU_XXI/2023

Penyerahan Dokumen Calon Anggota Legislatif
Rekapitulasi Manual Berjenjang
Putusan Pembatalan Presidential Threshold

Putusan No. 62/PUU-XXII/2024

Persyaratan Kepengurusan Tingkat Kecamatan
Persyaratan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu

Pasal 137 ayat (2) f: 75%Kabko dalam provinsi minimal anggota 1.000 atau 1/1.000 Jmlh Penduduk Kabko BACA

Amar Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ....bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Pasal 222 UU No. 7/2017 selengkapnya berbunyi

"“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” Pasal 222 UU a quo dibatalkan oleh MK

Rekayasa Konstitusional

  • semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  • pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional

  • larangan koalisi Parpol untuk mendominasi pencalonan presiden

  • Sanksi bagi Parpol yang tidak memiliki Capres

  • Implementasi putusan MK perlu melibatkan publik secara bermakna (meaningful participation)

Ada lima rekayasa konstitusional tertuang dalam Putusan No. 62/2024 ini mulai dari hak Paprpol untuk mengajukan Capres hingga perlunya publik untuk mengawal putusan a quo. Perlu dikawal sehingga amandemen norma ini dalam UU No. 7/2017 tntng Pemilu konsisten dengan semangat Putusan a quo.

Lima rekayasa konstitusional tersebut tetuang dalam: (i) Pertimbangan Hukum [3.27] hal 275; (ii) Lebih sempurna dengan [3.5]; (iii) Lebih menggigit di [3.26], dan (iv) dalail MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu tidak konsisten dengan 4 Pasal UUD NRI 1945 {4 Pasal UUD yg dilanggar [3.38]}

Contingency Putusan MK No. 62/2024

Lambatnya Revisi UU Pemilu

Terbitnya Perppu UU No. 7/2017 tentang Pemilu

Revisi UU No. 7/2017 tidak konsisten dengan Putusan a quo

Kembali ke UUD NRI 1945 Asli

Presiden/Wkl Presiden Dipilih oleh MPR

Pembatalan Ambang Batas Parlemen

Putusan No. 116/PUU-XXI/2023

white and black abstract painting
white and black abstract painting

Pengujian UU (Judicial Review): PUU/JR UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepengurusan Tingkat Kecamatan

Pasal 173 ayat (2) d UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan
Pasal ini jelas-jelas tidak konsisten dengan prinsip dan makna Parpol. Pasal ini lebih cocok untuk mengatur organisasi massa..
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 173 ayat (2) f.
•“memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota”
Secara umum setiap Parpol membutuhkan KTP minimal sebanyak 125.000 lembar untuk dapat lolos ke tahap verifikasi faktual.
Jika biaya pengumpulan per lembar KTP itu Rp20k, maka anggaran yang dibutuhkan adalah Rp2,5 miliar!
Lebih jauh lagi, terlihat adanya inkonsistensi yang kuat antara jumlah KTP dengan jumlah perolehan suara dalam Pileg.
Partai Masyumi sudah berhasil menerbitkan Buku Panduan Umu Pengumpulan KTP. Ini mengacu pada optimalisasi pengulpulan KTP dengan mengacu pada norma 1/1.000 atau 1.000 KTP untu Kabko dengan jumlah penduduk yang lebih dari 1kk orang.

Ada empat norma dalam UU a quo yang perlu diuji konstitusionalitasnya. Dua norma pertama terkait persyaratan Parpol untuk lolos sebagai peserta Pemilu. Berikutnya norma yang terkait dengan Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan secara Manual berjenjang, dan persyaratan penyerahan berkas calon anggota legislatif.

Rekapitulasi Manual Berjenjang
•Pasal 393 ayat (2)“PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu.”
Jika kita integrasikan dengan beberapa pasal lain yang terkait, maka substansi atau prinsip rekapitulasi manual berjenjang adalah sebagai berikut; (i) KPPS melakukan rekap di TPS; (ii) PPK melakukan rekap hasil Pemilu untuk seluruh TPS di wilayah kecamatanya. Rekap ini dikelompokan dalam desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan ini; (iii) KPU Kabko melakukan rekap untuk seluruh hasil Pemilu menurut wilayah kecamatan Kabko itu; (iv) KPU Provinsi melakukan rekap hasil Pemilu untuk tingkat Kabko; (v) KPU melakukan rekap untuk hasil Pemilu seluruh Indonesia menurut provinsi.
Dengan aplikasi Sirekap seharusnya Rekapitulasi sudah selesai di TPS. Tidak perlu lagi rekap di Kecamatan, Kabko dan seterusnya hingga rekap KPU. Implikasinya adalah seperti dibawah ini
Norma ini menyebabkan: (i) kecurangan TSM; (ii) lambat; (iii) boros APBN; (iv) tidak cerdas; (v) tidak sinkron dengan kemajuan teknologi

Pasal-pasal yang terkait:
  1. Pasal 13 huruf d
  2. Pasal 26 huruf b
  3. Pasal 19 huruf c
  4. Pasal 53 huruf c
  5. Pasal 64 huruf d
Pasal-pasal yang terkait:
  1. Pasal 13 huruf d
    KPU Berwenang : .... d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi......
  2. Pasal 19 huruf c
    KPU Kabko berwenang: .....menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota- beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK
  3. Pasal 53 angka 1 huruf c: : PPK bertugas.... c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD I(abupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS......
  4. Pasal 64 huruf d: PPLN bertugas: melakukan rekapifulasi hasil penghihrngan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya
Pasal-pasal yang terkait:
  1. Pasal 13 huruf d
  2. Pasal 26 huruf b
  3. Pasal 19 huruf c
  4. Pasal 53 huruf c
  5. Pasal 64 huruf d

Satker KPU

Diagram Rekap Manual Berjenjang
Diagram E-Rekap

Contingency Putusan MK No. 62/2024

Lambatnya Revisi UU Pemilu

Terbitnya Perppu UU No. 7/2017 tentang Pemilu

Revisi UU No. 7/2017 tidak konsisten dengan Putusan a quo

Kembali ke UUD NRI 1945 Asli

Presiden/Wkl Presiden Dipilih oleh MPR

Pleasantview Gem Inn

Not just pleasant on the outside, our Pleasantview Gem Inn properties are especially popular among families. With underground parking and floor-to-ceiling windows, there's no shortage of natural light or space.

worm's-eye view photography of concrete building
worm's-eye view photography of concrete building