Mahkamah Konstitusi
Amar Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ....bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."


Pasal 222 UU No. 7/2017 selengkapnya berbunyi
"“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
Rekayasa Konstitusional
semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional
larangan koalisi Parpol untuk mendominasi pencalonan presiden
Sanksi bagi Parpol yang tidak memiliki Capres
Implementasi putusan MK perlu melibatkan publik secara bermakna (meaningful participation)
Ada lima rekayasa konstitusional tertuang dalam Putusan No. 62/2024 ini mulai dari hak Paprpol untuk mengajukan Capres hingga perlunya publik untuk mengawal putusan a quo. Perlu dikawal sehingga amandemen norma ini dalam UU No. 7/2017 tntng Pemilu konsisten dengan semangat Putusan a quo.
Lima rekayasa konstitusional tersebut tetuang dalam: (i) Pertimbangan Hukum [3.27] hal 275; (ii) Lebih sempurna dengan [3.5]; (iii) Lebih menggigit di [3.26], dan (iv) dalail MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu tidak konsisten dengan 4 Pasal UUD NRI 1945 {4 Pasal UUD yg dilanggar [3.38]}
Pembatalan Ambang Batas Parlemen
Putusan No. 116/PUU-XXI/2023
Pleasantview Gem Inn
Not just pleasant on the outside, our Pleasantview Gem Inn properties are especially popular among families. With underground parking and floor-to-ceiling windows, there's no shortage of natural light or space.